1. Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin Simpanan Anggota.
2. Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan
Pinjam untuk menjamin Simpanan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan program penjaminan Simpanan bagi Anggota Koperasi Simpan
Pinjam.
4. Koperasi Simpan Pinjam yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti program
penjaminan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5 Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Perkoperasian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengantar Perkoperasian. Tampilkan semua postingan
Jumat, 14 Maret 2014
Jenis-jenis Koperasi Menurut UU No. 17 Tahun 2012
4 jenis Koperasi menurut UU No.17 Tahun 2012
1. Koporasi Konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan dibidangpenyediaam barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
2. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan dibidang pengadaan sarana produksi bagi anggota dan pemasaran
produksi kepada anggota dan non-anggota.
3. Koperasi Jasa.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan
yang diperlukan anggota dan non-anggota.
4. Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan
pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota saja.
1. Koporasi Konsumen.
Koperasi konsumen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan dibidangpenyediaam barang kebutuhan anggota dan non-anggota.
2. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha
pelayanan dibidang pengadaan sarana produksi bagi anggota dan pemasaran
produksi kepada anggota dan non-anggota.
3. Koperasi Jasa.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan
yang diperlukan anggota dan non-anggota.
4. Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang menjalankan usaha simpan
pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota saja.
Koperasi Menurut UU No. 17 Tahun 2012
Secara singkat koperasi menurut UU No. 17 Tahun 2012 adalh sebagai berikut :
1. Koperasi sebagai Badan Hukum dan ijim usaha terpisah dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar serta penegasan dengan kekayaan Koperasi.
2. Pendirian dengan Akta autentik.
3. Organisasi dan koordinatif, pengawas mempunyai peran yang lebih luas dan pengurus dapat berasal dari non-anggota.
4. Permodalan Koperasi bersifat permanen.
5. Penegasab jenis usaha Koperasi.
6. Regulasi Koperasi simpan pinjam diatur pada UU, sehingga adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap usaha simpan pinjam.
7. Adanya lembaga penjamin simpanan dan lembaga pengawas Koperasi Simpan Pinjam.
8.Peran pemerntah dalam aspek pembinaan dan pengawasan diatur secara tegas.
1. Koperasi sebagai Badan Hukum dan ijim usaha terpisah dalam Akta Pendirian/Anggaran Dasar serta penegasan dengan kekayaan Koperasi.
2. Pendirian dengan Akta autentik.
3. Organisasi dan koordinatif, pengawas mempunyai peran yang lebih luas dan pengurus dapat berasal dari non-anggota.
4. Permodalan Koperasi bersifat permanen.
5. Penegasab jenis usaha Koperasi.
6. Regulasi Koperasi simpan pinjam diatur pada UU, sehingga adanya kepastian hukum dan perlindungan terhadap usaha simpan pinjam.
7. Adanya lembaga penjamin simpanan dan lembaga pengawas Koperasi Simpan Pinjam.
8.Peran pemerntah dalam aspek pembinaan dan pengawasan diatur secara tegas.
Koperasi Menurut UU No. 25 Tahun 1992
Secara singkat koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 adalh sebagai berikut :
1. Menyatunya Badan Usaha dan Badan Hukum dalam Akta Pendiriam/Anggaran Dasar.
2. Pendirian dengan Akta bawah tangan.
3. Organisasi lini dan koordinatif antar pengawas dan pengurus.
4. Permodalan koperasi bersifat tidak permanen.
5. Usaha kurang fokus karena bersifat multi purpose.
6. Usaha simpan pinjam diatur pada peraturan pemerintahan dan pengawasan oleh pemerintah.
7. Belum ada penjamin simpan pinjam bagi anggota.
8. Peran pemerintah dalam ospek pemninaan dan pengawasan bersifat umum.
1. Menyatunya Badan Usaha dan Badan Hukum dalam Akta Pendiriam/Anggaran Dasar.
2. Pendirian dengan Akta bawah tangan.
3. Organisasi lini dan koordinatif antar pengawas dan pengurus.
4. Permodalan koperasi bersifat tidak permanen.
5. Usaha kurang fokus karena bersifat multi purpose.
6. Usaha simpan pinjam diatur pada peraturan pemerintahan dan pengawasan oleh pemerintah.
7. Belum ada penjamin simpan pinjam bagi anggota.
8. Peran pemerintah dalam ospek pemninaan dan pengawasan bersifat umum.
Kamis, 13 Maret 2014
Prinsip-prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka.
2. Pengendalian dan terbuka secara demokratis.
3. Pertisipasi ekonomi anggota.
4. Otonomi dan kebebasan.
5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi.
6. Kerjasama diantara koperasi.
7. Kepedulian terhadap komunitas.
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka.
2. Pengendalian dan terbuka secara demokratis.
3. Pertisipasi ekonomi anggota.
4. Otonomi dan kebebasan.
5. Pendidikan, pelatihan, dan informasi.
6. Kerjasama diantara koperasi.
7. Kepedulian terhadap komunitas.
Langganan:
Postingan
(
Atom
)
